Cara Register Dan Log In Guru Pembelajar


Di kala modern ini, guru sebagai pendidik mau tidak mau harus melek dengan TI (Teknologi Informasi). Karena aneka macam pendataan sebagai guru melalui sistem online atau daring. Dari mulai pendataan pendidik dan tenaga kependidikan, pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan UKG (Uji Kompetensi Guru) pun memakai sistem online atau daring. 

Dari hasil UKG tahun 2015 yang lalu, para guru atau tenaga kependidikan bisa mengetahui kemampuannya dengan melihat nilai UKG tersebut. Guru yang mendapat nilai kecil akan mengikuti pembinaan secara eksklusif atau tatap muka, guru yang nilainya sedang atau sesuai standar akan mengikuti pembinaan secara online dan tatap muka, sementara untuk guru yang mempunyai nilai di atas rata-rata akan mengikuti pembinaan secara online atau daring. 

Untuk mengetahui tindak lanjut sehabis UKG (Uji Kompetensi Guru) dibutuhkan mengikuti beberapa tahapan sebagai Guru Pembelajar di antaranya dengan mendaftar akun Guru Pembelajar. Berikut ini Cara pendaftaran dan login akun GURU PEMBELAJAR secara sanggup bangun diatas kaki sendiri : 
  1. Siapkan nomor akseptor UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 yang lalu 
  2. Catat tanggal lahir Anda 
  3. Setelah itu klik link berikut https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi 
  4. Setelah itu isikan Nomor UKG dan tanggal lahir Anda, jangan lupa centang reCAPTCHA "Saya bukan robot" 
  5. Pastikan isian sesuai dengan data, Kemudian klik register 
  6. Setelah itu otomatis kita akan mendownload file dengan format pdf, berupa surat belakang layar yang berisi username dan password (bila perlu eksklusif di save as) 
  7. Ingat dan simpan baik-baik username dan password tersebut. (Bila perlu diprint) 
  8. Kemudian klik goresan pena "kembali ke login" pada sudut kiri bab bawah atau masuk ke link ini 
  9. Masukkan username dan password tadi, sehabis itu bapak/ibu sanggup bahan modul yang sudah lulus atau belum lulus pada UKG 2015 lalu. 
Mudah-mudahan bermanfaat bagi Anda Catatan : Jika pendaftaran tidak berhasil, hubungi Admin Guru Pembelajar yang ada di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja masing-masing, untuk meminta CETAK AKUN Guru Pembelajar alternatif lainnya.

Related Posts

Cara Register Dan Log In Guru Pembelajar
4/ 5
Oleh