Cara Penyampaian Spt Tahunan Secara Online

Tampilan DJP Online

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 perihal Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling. 


Mungkin bagi aparatur sipil negara atau anggota TNI/Polisi yang awam atau sudah menjelang pensiun, semakin galau dengan kerjaan yang satu ini. Tetapi bagi yang muda-muda yang tidak gaptek tidak menjadi hambatan untuk mengisi e-Filling tersebut. 

Nah pada kesempatan ini aku akan membuatkan cara mengisi SPT Tahunan secara online atau orang-orang sering menyebutnya mengisi e-Filling, Anda sanggup mengikuti cara-caranya sebagai berikut : 

  1. Registrasi pada Layanan Pajak Online disini http://djponline.pajak.go.id/registrasi 
  2. Masukan NPWP dan Kode EFIN yang tertera dalam e-mail. 
  3. Kemudian masukan arahan pengaman kemudian tekan Enter 
  4. Buat password yang gampang diingat tetapi sulit dilacak orang, kemudian ulangi sekali lagi. 
  5. Lalu tekan Simpan 
  6. Cek email Anda untuk aktivasi.
  7. Log in disini memakai NPWP dan password yang sudah dibentuk tadi. 
  8. Kemudian tekan Buat SPT
  9. Lengkapi isian formulir sesuai dengan SPT Tahunan tahun kemudian dari dinas atau instansi masing-masing. 
  10. Jika sudah lengkap tinggal tekan Kirim SPT
Mudah-mudahan goresan pena ini sanggup membantu Anda untuk sanggup mengetahui cara mengisi e-Filling.

Related Posts

Cara Penyampaian Spt Tahunan Secara Online
4/ 5
Oleh